Semarang — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jawa Tengah menggelar rapat penting terkait Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LPJ) Tahun Anggaran 2025. Rapat yang berlangsung pada Selasa, 7 Juli 2026.
Dalam forum tersebut, Anggota Komisi C sekaligus Anggota Badan Anggaran DPRD Jateng, Muhammad Afif, memberikan catatan kritis terhadap realisasi anggaran Pemprov Jateng sepanjang tahun 2025. Dua poin utama yang menjadi sorotan tajam legislatif adalah performa pendapatan asli daerah (PAD) yang meleset dari target serta tingginya angka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).
Berdasarkan data kuantitatif Badan Anggaran DPRD Jateng, sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Tengah mencatatkan shortfall atau kekurangan sebesar Rp726,15 miliar. Dari target awal yang ditetapkan sebesar Rp15,69 triliun, Pemprov Jateng hanya mampu merealisasikan PAD sebesar Rp14,97 triliun atau setara dengan 95,37 persen.
Muhammad Afif menegaskan bahwa kegagalan mencapai target ini harus disikapi secara serius oleh jajaran eksekutif agar tidak menjadi beban beruntun pada periode berjalan.
“Kami berharap penurunan capaian ini jangan sampai membawa pengaruh buruk pada target dan realisasi pendapatan di tahun berjalan, khususnya tahun 2026. Oleh karena itu, Pemprov Jateng harus bekerja ekstra keras, berinovasi dalam menggali potensi pendapatan. Salah satu fokus utama yang harus dikejar adalah menarik piutang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang selama ini belum teroptimalisasi dengan baik,” ujar Afif saat ditemui pasca rapat Banggar.
Selain masalah kantong pendapatan, Banggar juga menyoroti total SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) Tahun Anggaran 2025 yang angkanya cukup signifikan, yakni mencapai Rp467,18 miliar. Afif menilai potret tingginya sisa anggaran ini memiliki dua dimensi penilaian yang harus dibedah secara objektif melalui evaluasi menyeluruh dari hulu ke hilir.
Afif menjelaskan, jika besarnya SiLPA tersebut terjadi karena adanya instruksi atau kebijakan dari pemerintah pusat agar pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran untuk kegiatan yang dipandang tidak atau kurang prioritas, pihak legislatif sangat bisa memahami. Langkah pengetatan tersebut dinilai rasional demi mencegah terjadinya pemborosan keuangan daerah yang tidak perlu.
Namun, kondisi sebaliknya akan sangat disayangkan jika pembengkakan sisa anggaran tersebut justru dipicu oleh program-program prioritas daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tidak terlaksana atau tertunda akibat rendahnya serapan anggaran OPD terkait.
“Jika besarnya SiLPA ini terjadi karena adanya kebijakan atau instruksi dari pemerintah pusat agar pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran pada kegiatan yang kurang prioritas, kami di legislatif tentu sangat memahami. Langkah pengetatan itu rasional demi mencegah pemborosan keuangan daerah yang tidak perlu. Namun, akan sangat disayangkan jika pembengkakan sisa anggaran tersebut justru dipicu oleh program-program prioritas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, tetapi gagal terlaksana atau tertunda akibat rendahnya serapan anggaran OPD terkait,” tegas Muhammad Afif.
Oleh karena itu, Muhammad Afif mendesak Pemprov Jawa Tengah segera melakukan evaluasi berlapis terhadap kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) agar pembengkakan sisa anggaran yang tidak fungsional ini tidak terulang kembali pada tahun-tahun anggaran berikutnya.