Pemandangan Umum terhadap Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal Provinsi Jawa Tengah

Pendahuluan

Dokumen ini memuat pemandangan umum resmi dari Fraksi PKS yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 17 Juni 2026. Pandangan umum ini dibacakan oleh Hafidz Alhaq Fatih, S.T, M.Sc, menanggapi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal Provinsi Jawa Tengah. Dalam penyampaiannya, Fraksi PKS mengapresiasi raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-15 kalinya secara berturut-turut atas LKPD Tahun Anggaran 2025 serta capaian penyelesaian rekomendasi BPK sebesar 96,48% oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Fraksi PKS menekankan bahwa sektor tenaga kerja informal merupakan tulang punggung ekonomi sekaligus kelompok yang paling rentan, di mana lebih dari 60% angkatan kerja di Jawa Tengah bekerja di sektor informal seperti pertanian, perdagangan kecil, jasa, dan industri rumah tangga.

Tujuan

Penyampaian pandangan umum ini bertujuan untuk memberikan analisis mendalam, catatan, serta rekomendasi konkret demi penyempurnaan draf Raperda sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah yang berkeadilan dan aplikatif. Langkah ini didasari oleh urgensi pengentasan kemiskinan multidimensi, mengingat angka kemiskinan di Jawa Tengah sebesar 9,58% masih berada di atas rata-rata nasional sebesar 8,57%. Selain itu, kontribusi besar para pekerja informal belum diimbangi dengan perlindungan hukum, kepastian pendapatan, serta jaminan sosial yang memadai.

Hasil Utama (Poin-Poin Pandangan Fraksi)

Fraksi PKS menyampaikan tujuh poin utama terkait substansi Raperda ini:

  • Pendataan Tunggal (Single Database): Perlunya membangun sistem pendataan tunggal pekerja informal yang dinamis dan terintegrasi dengan SIAK Mobile, serta melibatkan pemerintah kabupaten/kota hingga tingkat desa untuk mencegah terjadi salah sasaran dalam penyaluran stimulus atau program perlindungan.

  • Jaminan Sosial dan Terobosan Fiskal: Menyoroti penurunan tajam kepesertaan jaminan sosial pekerja non-formal (Bukan Penerima Upah/TKLHK) lebih dari 40%, dari 1.441.492 orang pada tahun 2023 menjadi 845.619 orang pada tahun 2024, sehingga diperlukan terobosan fiskal dan insentif untuk memulihkan cakupan perlindungan tersebut.

  • Peningkatan Produktivitas dan Vokasi Inklusif: Mendesain model pelatihan vokasi atau pemagangan yang fleksibel, berbasis digital, dan inklusif guna meningkatkan produktivitas tenaga kerja Jawa Tengah (Rp55,46 juta) yang masih terendah di Pulau Jawa setelah DIY, di mana 41,51% penduduk bekerja berpendidikan SD ke bawah.

  • Pembagian Kewenangan dan Koordinasi: Memperjelas mekanisme koordinasi dan penganggaran antara Pemerintah Provinsi (fungsi pengawasan sesuai Permenaker Nomor 1 Tahun 2025) dan Pemerintah Kabupaten/Kota (pintu layanan administratif) agar tidak terjadi tumpang tindih atau lempar tanggung jawab di lapangan.

  • Alokasi APBD untuk Stimulus Premi: Mewajibkan pencantuman pasal khusus yang mengikat Pemprov dan merekomendasikan Pemkab/Pemkot untuk mengalokasikan persentase tertentu dari APBD guna menstimulus premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja rentan/miskin ekstrem.

  • Perluasan Definisi Pekerja Informal: Perluasan definisi tenaga kerja informal secara eksplisit mencakup pengemudi ojek daring, kurir, dan pekerja lepas (freelancer), serta mendorong kemitraan adil dan penyediaan saluran pengaduan perselisihan yang cepat di tingkat daerah.

  • Integrasi Program Kerja Lintas OPD: Mewajibkan integrasi program kerja lintas OPD (seperti Dinas Koperasi & UMKM, Dinas Pertanian, dan Dinas Perindustrian) untuk memberikan akses modal usaha, standardisasi produk, dan akses pasar bagi pekerja informal.

Kesimpulan

Fraksi PKS menyimpulkan bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja informal sangat strategis dalam mengentaskan kemiskinan multidimensi dan mengangkat martabat kemanusiaan di Jawa Tengah. Oleh karena itu, Fraksi PKS menyatakan siap mengawal pembahasan Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal dengan prinsip keterbukaan dan kedayagunaan agar melahirkan produk hukum yang progresif dan berkeadilan sosial bagi masyarakat Jawa Tengah.

Rekomendasi Tindak Lanjut dalam Pembahasan

Sebagai langkah konkret dalam pembahasan Raperda selanjutnya, Fraksi PKS merekomendasikan:

  1. Pengalokasian Anggaran dan Insentif Jaminan Sosial: Memasukkan pasal khusus mengenai alokasi persentase APBD untuk stimulus premi JKK dan JKM bagi pekerja informal kategori rentan dan miskin ekstrem demi memulihkan kepesertaan jamsostek.

  2. Perluasan Perlindungan Ekonomi Digital & Akses Keadilan: Mengakomodasi pekerja ekonomi digital (ojek daring, kurir, freelancer) dalam definisi Raperda serta menyediakan mekanisme penyelesaian perselisihan yang mudah dan cepat di tingkat daerah.

  3. Pemberdayaan Ekonomi Terpadu Lintas Sektor: Mengintegrasikan program antar-OPD untuk memfasilitasi kemudahan modal usaha, standardisasi produk, pelatihan vokasi berbasis digital, serta perluasan akses pasar bagi pekerja informal.

You might also like

Terdepan dalam memperjuangkan kepentingan rakyat untuk mewujudkan Jawa Tengah yang berkarakter, bermartabat, adil, dan sejahtera

Menu