Dokumen ini memuat pandangan umum resmi dari Fraksi PKS yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 7 Februari 2025. Pandangan ini dibacakan oleh Much. Muchlis Ariston, S.T., dan menanggapi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. Fraksi PKS menekankan bahwa pengelolaan sumber daya air merupakan mandat konstitusi (UUD 1945 Pasal 33) yang harus dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.
Penyampaian pandangan umum ini bertujuan untuk memberikan masukan kritis agar pengelolaan sumber daya air di Jawa Tengah dapat berjalan optimal, efisien, transparan, dan berkelanjutan. Hal ini didasari oleh kekhawatiran terhadap laju pertumbuhan penduduk sebesar 0,99% yang meningkatkan kebutuhan air, serta adanya risiko eksploitasi alam berlebihan yang menurunkan daya dukung lingkungan dan memicu bencana.
Tata Kelola: Raperda harus mampu menciptakan perbaikan tata kelola sumber daya air demi kesejahteraan rakyat yang berkeadilan.
Kepastian Hukum dan Kewenangan Daerah: Harus ada kepastian hukum terkait pendelegasian wewenang kepada pemerintah kabupaten/kota, termasuk hak mendapatkan pendampingan hukum jika terjadi gangguan akibat kegiatan pengelolaan air.
Keseimbangan Lingkungan: Raperda harus mengantisipasi penurunan ketersediaan air di tengah meningkatnya kebutuhan dengan menjaga harmoni fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi.
Transparansi dan Akuntabilitas: Diperlukan transparansi dalam alokasi dan hak penguasaan air untuk mencegah kegelisahan dan konflik sosial di masyarakat.
Basis Data: Pentingnya pengelolaan informasi dan data yang memadai mengenai sumber daya air permukaan dan air tanah.
Kecermatan Legal Drafting: Penyusunan Raperda harus dilakukan dengan hati-hati sesuai asas pembentukan peraturan agar tidak cacat formil dan berisiko dibatalkan di kemudian hari.
Fraksi PKS menyimpulkan bahwa pengelolaan sumber daya air yang kritis berpotensi menimbulkan konflik jika tidak diatur dengan regulasi yang berkeadilan. Oleh karena itu, Fraksi PKS menyatakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sumber Daya Air untuk dibahas pada tahap selanjutnya, namun dengan memberikan catatan-catatan strategis sebagaimana telah dipaparkan.
Rekomendasi Tindak Lanjut dalam Pembahasan
Sebagai langkah konkret dalam pembahasan Raperda selanjutnya, Fraksi PKS merekomendasikan: