Jawa Tengah – Komisi A DPRD Jawa Tengah menegaskan bahwa wacana pemekaran wilayah Brebes dan Banyumas harus dibahas secara terbuka dan jelas, terutama agar masyarakat memahami arah kebijakan yang sedang dikaji pemerintah. Konsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri dilakukan untuk memastikan setiap tahapan pemekaran berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan baru di daerah.
Anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah, Hafidz Alhaq Fatih, menekankan bahwa pemekaran wilayah pada dasarnya bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, prosesnya tidak boleh dilakukan secara terburu-buru tanpa kesiapan yang matang.
“Rencana pemekaran Brebes dan Banyumas harus didasarkan pada pemenuhan syarat administratif, kesiapan pemerintahan, dan kemampuan daerah. Konsultasi Komisi A DPRD Jawa Tengah ke Ditjen Otonomi Daerah dilakukan untuk memastikan proses pemekaran berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan masalah baru dalam pelayanan publik maupun keuangan daerah,” ujar Hafidz.
Ia menjelaskan, dalam konsultasi tersebut Komisi A juga mendapatkan penjelasan bahwa usulan pemekaran masih harus mengikuti regulasi nasional yang berlaku, termasuk kebijakan moratorium pemekaran daerah. Pemerintah pusat menekankan pentingnya kajian yang menyeluruh agar daerah induk maupun calon daerah otonomi baru tetap mampu melayani masyarakat dengan baik.
Menurut Hafidz, DPRD Jawa Tengah ingin memastikan bahwa pemekaran benar-benar memberi manfaat nyata bagi warga, seperti pelayanan yang lebih dekat, pemerintahan yang efektif, dan pembangunan yang merata. Jangan sampai pemekaran justru menambah beban anggaran dan membuat pelayanan publik terganggu.
Komisi A DPRD Jawa Tengah berkomitmen terus mengawal proses ini secara hati-hati dan berpihak pada kepentingan masyarakat, dengan menempatkan kualitas pelayanan dan keberlanjutan daerah sebagai pertimbangan utama.