DPRD Tugiman Soroti Isu “Double Dipping” di Lingkungan Pemprov Jateng

Jawa Tengah – Dugaan praktik rangkap jabatan (double dipping) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali menjadi perhatian publik. Isu ini mencuat setelah seorang komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah diketahui juga menjabat sebagai komisaris di salah satu badan usaha milik daerah (BUMD).

Anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah, Tugiman B. Semita, menilai rangkap jabatan semacam itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dapat mengganggu prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Sebenarnya rangkap jabatan rawan menimbulkan konflik kepentingan. Jika tidak dikendalikan, bisa mengganggu objektivitas pengambilan kebijakan dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan,” kata Tugiman, Kamis (5/2).

Menurut Tugiman, jabatan publik seharusnya dijalankan dengan menjunjung tinggi etika, profesionalisme, serta akuntabilitas. Ia mengingatkan bahwa setiap pejabat publik memikul amanah yang berasal dari kepercayaan masyarakat.

“Prinsipnya sederhana, jabatan publik adalah amanah. Harus dijalankan secara profesional, transparan, dan bebas dari kepentingan ganda,” ujarnya.

Isu rangkap jabatan ini sebelumnya diberitakan oleh RMOL Jawa Tengah. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa komisioner KPID Jawa Tengah merangkap posisi sebagai komisaris di BUMD, sementara KPID sendiri merupakan lembaga independen yang dituntut menjaga netralitas dan objektivitas dalam menjalankan fungsi pengawasan penyiaran.

Sejumlah pengamat menilai, rangkap jabatan pada lembaga publik berisiko menimbulkan benturan kepentingan, terutama jika kedua posisi tersebut sama-sama berkaitan dengan kebijakan, pengawasan, atau penggunaan anggaran publik. Praktik ini juga berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Tugiman menegaskan, DPRD Jawa Tengah mendorong adanya klarifikasi dan evaluasi dari pemerintah provinsi terkait dugaan tersebut. Ia berharap ke depan ada penegasan aturan agar praktik rangkap jabatan tidak kembali terjadi.

“Ini penting agar kepercayaan publik tetap terjaga dan pemerintahan berjalan sesuai prinsip good governance,” kata Tugiman.

Sebagai informasi, larangan rangkap jabatan bagi pejabat publik telah diatur dalam berbagai regulasi untuk mencegah konflik kepentingan, termasuk dalam pengelolaan badan usaha milik negara dan daerah. Isu serupa juga kerap menjadi sorotan di tingkat nasional karena dinilai bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi.

You might also like

Terdepan dalam memperjuangkan kepentingan rakyat untuk mewujudkan Jawa Tengah yang berkarakter, bermartabat, adil, dan sejahtera

Menu