Semarang – Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah, Ida Nurul Farida, mendesak penguatan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah ini dinilai penting untuk memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan efektif dan tidak memicu persoalan lingkungan baru. Urgensi ini muncul seiring proyeksi timbulan sampah makanan (food waste) nasional dari program tersebut yang diperkirakan mampu menembus angka 1,4 juta ton per tahun jika tidak dikelola secara sistematis.
Kekhawatiran tersebut kini mendapatkan sandaran regulasi yang kuat melalui Peraturan Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 1 Tahun 2026. Aturan tersebut memandatkan setiap SPPG bertanggung jawab penuh atas seluruh sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik yang dihasilkan. Dalam tahap perencanaan, SPPG diwajibkan mengidentifikasi potensi sampah, menyiapkan fasilitas pengumpulan terpilah, hingga menyediakan sarana pengolahan mandiri seperti komposter maupun budidaya maggot.
Dalam hal ini Ida Nurul Farida Ida menekankan bahwa SPPG tidak boleh hanya berhenti pada tahap penyediaan makanan, tetapi juga bertanggung jawab penuh atas siklus sisa konsumsi. Dalam usulannya, ia meminta SOP distribusi diperketat, mulai dari keberangkatan makanan, pemilahan limbah, hingga pengambilan kembali wadah makanan atau ompreng.
“Kita ingin SPPG memiliki kendali penuh. Jadi, setelah distribusi selesai, petugas SPPG juga yang bertugas membereskan dan mengambil kembali ompreng tersebut dari sekolah-sekolah. Ini penting agar pemantauan dan pemilahan sisa makanan atau plate waste bisa dilakukan tuntas di tiap titik distribusi” ujar Ida Nurul Farida Jumat (17/4/2026).
Menurutnya, dengan pengambilan wadah yang dilakukan langsung oleh petugas SPPG, risiko sampah plastik atau sisa makanan yang tercecer di lingkungan sekolah dapat diminimalisir.
Lebih lanjut, usulan ini mencakup poin krusial mengenai pemanfaatan sisa makanan. Ida mengusulkan agar seluruh sisa makanan yang telah dikumpulkan oleh Pihak SPPG tidak dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), melainkan langsung diolah menjadi pupuk kompos. Kegiatan pengolahan limbah organik tersebut dapat menggandeng Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), BUMDes, ataupun Bank Sampah Unit (BSU)
“Kita tidak ingin program yang sudah bagus malah menimbulkan beban sampah di Jawa Tengah. Sisa makanan dari piring siswa harus dikumpulkan di satu titik oleh Pihak SPPG, lalu diolah menjadi kompos. Tentunya proses pengolahan ini bisa dengan menggandeng Gapoktan, BSU, atau BUMDes, kemudian nanti hasil komposnya bisa dimanfaatkan oleh petani lokal yang menyuplai bahan baku untuk program MBG. Ini adalah ekonomi sirkular,” tambahnya.
Melalui penguatan SOP dan kolaborasi lintas sektoral tersebut, program Makan Bergizi Gratis diharapkan mampu menjadi solusi ganda bagi kesehatan masyarakat sekaligus kelestarian lingkungan di Jawa Tengah.
Ida menekankan bahwa pelibatan aktif pihak ketiga, seperti BUMDes maupun Gapoktan, menjadi kunci agar SPPG tetap dapat fokus pada standar pemenuhan gizi tanpa terbebani persoalan teknis pengolahan limbah secara mandiri. Dengan sinergi yang tepat, inisiatif ini tidak hanya efektif menekan angka food waste di sekolah, tetapi juga mampu menggerakkan roda ekonomi desa melalui praktik ekonomi sirkular yang nyata dan berkelanjutan.