DPRD Ariston Tegaskan TPST Magelang Bukan Sekadar Proyek Fisik, Tapi Solusi Sampah Strategis

Jakarta — Rencana pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Regional Magelang kini memasuki babak krusial. Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah, Much. Muchlis Ariston, menekankan bahwa proyek strategis ini tidak boleh hanya berhenti pada pembangunan fisik, tetapi harus menjamin keamanan lingkungan dan keberlanjutan sosial bagi warga terdampak.

Hal tersebut ditegaskan Muchlis Ariston di sela-sela kunjungan kerja dan audiensi Komisi D DPRD Jateng ke Direktorat Jenderal Bina Marga dan Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum di Jakarta, Selasa (28/4/2026). Audiensi ini dilakukan untuk memastikan linimasa dan kesiapan teknis pembangunan fasilitas yang diproyeksikan menjadi solusi atas krisis sampah di wilayah Magelang.

Mengakhiri Era Penumpukan Sampah
Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Magelang saat ini dilaporkan telah mengalami kelebihan kapasitas (overload) yang signifikan. “Kita sudah tidak bisa lagi menggunakan pola lama. TPA yang ada sekarang sudah kritis, dan jika tidak segera ditangani, ini akan menjadi bom waktu bagi sanitasi wilayah,” ujar legislator yang akrab disapa Ariston tersebut.

Berdasarkan data teknis, TPST ini dirancang untuk memiliki kapasitas pelayanan hingga 200 ton sampah per hari, yang dibagi rata antara Kabupaten Magelang dan Kota Magelang. Teknologi yang diusung adalah bio-drying yang akan mengolah sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) atau bahan bakar alternatif sebanyak 80-100 ton per hari. Terkait hal ini, Pemerintah Provinsi telah mengantongi komitmen kerja sama melalui MoU dengan PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk sebagai offtaker yang ditandatangani pada 27 Februari 2024.Hingga April 2026, mayoritas kriteria kesiapan (readiness criteria) telah terpenuhi. Dokumen Studi Kelayakan (FS) telah rampung sejak 2019, disusul dengan pemenuhan aspek legalitas lahan. Salah satu poin penting adalah terbitnya SK Menteri LHK No. SK 792/MENLHK/SETJEN/PLA.2/7/2023 yang memberikan persetujuan pelepasan Kawasan Hutan Produksi Tetap seluas 2,9 hektar di Kabupaten Magelang untuk pembangunan fasilitas ini.

Kesesuaian dengan Tata Ruang juga telah dipastikan melalui Surat Keterangan Rencana Kab (SKRK) Magelang tertanggal 14 Mei 2023 dan persetujuan KKPR. Selain itu, penetapan lokasi telah dikukuhkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 590/45 Tahun 2022.

Mitigasi Lingkungan dan Komitmen Operasional
Menjawab kekhawatiran warga soal dampak lingkungan, dokumen lingkungan berupa UKL-UPL telah tersedia sejak 2020, lengkap dengan Persetujuan Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang. Ariston menegaskan bahwa Komisi D akan terus memantau agar teknologi yang digunakan benar-benar meminimalisir bau dan limbah cair (lindi).

Dari sisi anggaran operasional, Pemerintah Provinsi dan DPRD Jateng telah menunjukkan komitmen kuat. Berdasarkan surat Gubernur (April 2024) dan surat komitmen DPRD Jateng (Maret 2024), telah dialokasikan anggaran Operasional dan Pemeliharaan (OP) sebesar Rp 31.721.097.000 per tahun melalui APBD Provinsi Jawa Tengah.

Meskipun sebagian besar kriteria kesiapan telah terpenuhi, masih terdapat beberapa tantangan teknis yang kini tengah dalam tahap penyelesaian oleh pemerintah daerah dan pusat. Saat ini, penyusunan dokumen teknis utama seperti Detailed Engineering Design (DED) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dilaporkan masih dalam proses finalisasi. Dari sisi perencanaan wilayah, penyusunan RISPS untuk Kota dan Kabupaten Magelang ditargetkan baru akan memasuki tahap lelang pada Juni 2026 dengan dukungan pendanaan dari SWMSUD. Selain itu, infrastruktur pendukung juga memerlukan perhatian khusus; meski akses listrik dan air bersih sudah dipastikan tersedia, diperlukan pelebaran pada ruas jalan akses dari arah Kabupaten Magelang menuju jembatan guna mendukung kelancaran mobilitas kendaraan pengangkut sampah saat fasilitas tersebut mulai beroperasi nantinya.

Investasi Strategis KSPN Borobudur
Pembangunan TPST senilai Rp 200 miliar yang bersumber dari pinjaman Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) ini juga menjadi pilar pendukung Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Borobudur.

“Dengan pendanaan sebesar ini, kami di Komisi D berkomitmen akan terus mengawal agar tidak terjadi keterlambatan (closing date) pinjaman. Kita ingin proyek ini menjadi contoh sukses ekonomi sirkular, di mana sampah dikelola secara modern menjadi energi, bukan sekadar dipindahkan tempatnya,” pungkas Ariston.

You might also like

Terdepan dalam memperjuangkan kepentingan rakyat untuk mewujudkan Jawa Tengah yang berkarakter, bermartabat, adil, dan sejahtera

Menu