Yogyakarta – Seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah periode 2027–2031 memasuki tahapan lanjutan. Di tengah proses tersebut, anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah, Tugiman B. Semita, menilai pengalaman Daerah Istimewa Yogyakarta dalam menyeleksi anggota Komisi Informasi dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi Jawa Tengah.
Sorotan Tugiman berangkat dari kunjungan Komisi A DPRD Jawa Tengah ke Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Istimewa Yogyakarta pada 9 September 2026. Kunjungan itu dilakukan untuk menggali informasi mengenai pola dan tahapan seleksi Komisi Informasi, baik dari sisi kualitatif maupun kuantitatif.
Dalam pertemuan tersebut, Tugiman memberi perhatian khusus pada pendekatan yang digunakan dalam proses seleksi Komisi Informasi Daerah (KID) DI Yogyakarta. Salah satu hal yang menurut dia menarik adalah pertimbangan terhadap unsur lokalitas, rekam jejak peserta, komitmen budaya, serta komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Menurut saya kita dapat banyak masukan dari DIY, saya tertarik dengan proses perekrutan dengan memperhatikan local wisdom. Adanya komitmen budaya, track record peserta, dan komitmen terhadap NKRI, ini saya kira menarik untuk Jateng,” kata Tugiman.
Gagasan tersebut disampaikan ketika Komisi A DPRD Jateng berdiskusi dengan jajaran Diskominfo DI Yogyakarta mengenai proses perekrutan anggota Komisi Informasi. Tugiman juga menanyakan sejauh mana peran Badan Intelijen Daerah (Binda) dalam tahapan uji publik, termasuk apakah keterlibatan tersebut diwajibkan atau tidak.
Dalam penjelasan Diskominfo DI Yogyakarta, keterlibatan Binda merupakan kebijakan daerah dalam proses penerimaan tanggapan masyarakat untuk melakukan profiling terhadap calon. Profiling tersebut digunakan untuk melihat latar belakang, kemampuan, pengalaman, dan karakter calon anggota.
Ditya Nanaryo Aji, Kabid IKP Diskominfo DI Yogyakarta, menjelaskan catatan Binda menjadi salah satu bahan yang dapat digunakan dalam wawancara bersama makalah atau esai serta tanggapan masyarakat.
“Ini kebijakan daerah. Ini inisiatif daerah untuk melihat track record terkait radikalismenya, catatan Binda ini untuk peserta yang akan masuk ke wawancara. Bahan wawancara merupakan informasi hasil catatan Badan Intelijen, makalah/ esai, dan tanggapan masyarakat,’’ terangnya.
Namun, pengalaman Yogyakarta tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka aturan seleksi Komisi Informasi yang berlaku. Pedoman seleksi Komisi Informasi menegaskan bahwa rekrutmen calon anggota dilakukan secara terbuka, jujur, dan obyektif. Ketentuan tersebut juga mengacu pada persyaratan calon sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan demikian, gagasan memperhatikan local wisdom yang disampaikan Tugiman tidak berdiri sendiri, tetapi menjadi salah satu masukan dalam mencari calon yang tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, melainkan juga memahami karakter masyarakat dan lingkungan sosial tempat Komisi Informasi menjalankan tugasnya.
Konteks seleksi di Jawa Tengah sendiri menunjukkan ketatnya persaingan untuk mengisi keanggotaan Komisi Informasi periode 2027–2031.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka pendaftaran pada 13–28 Agustus 2026. Hingga penutupan pendaftaran, Tim Seleksi menerima 187 berkas pendaftar. Setelah pemeriksaan administrasi, 56 peserta dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mengikuti tahap berikutnya.
Perkembangan terbaru menunjukkan proses tersebut terus mengerucut. Sebanyak 56 peserta yang lolos administrasi mengikuti tes potensi pada 21 September 2026. Dari jumlah tersebut, dua peserta gugur karena tidak hadir, sedangkan 35 peserta dinyatakan lolos dan berhak mengikuti Tes Psikotes dan Dinamika Kelompok. Tahapan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 22 Oktober 2026.
Artinya, seleksi yang pada tahap awal diikuti 187 pendaftar kini telah menyisakan 35 peserta. Pada tahap berikutnya, kualitas calon tidak hanya akan dilihat dari kemampuan menjawab persoalan secara tertulis, tetapi juga melalui psikotes dan dinamika kelompok sebelum memasuki tahapan seleksi selanjutnya.
Masyarakat juga masih diberi ruang untuk memberikan masukan terhadap 35 peserta tersebut. Berdasarkan informasi Tim Seleksi yang dikutip ANTARA, masukan masyarakat dibuka pada 1–20 Oktober 2026. Mekanisme tersebut mengacu pada Pasal 14 Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2014.
Perhatian terhadap kualitas calon anggota Komisi Informasi menjadi relevan karena lembaga tersebut memiliki posisi penting dalam memastikan hak masyarakat atas informasi publik.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menempatkan Komisi Informasi sebagai lembaga yang menjalankan fungsi terkait keterbukaan informasi publik. Karena itu, proses seleksi menjadi bagian penting untuk memastikan anggota yang terpilih mampu menjalankan fungsi tersebut secara profesional dan independen.
Data Komisi Informasi Pusat menunjukkan bahwa skor Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Jawa Tengah pada 2025 berada pada angka 78,70, masuk kategori sedang. Skor tersebut meningkat dari 77,75 pada 2024. Namun, sejumlah indikator masih menunjukkan penurunan, antara lain dukungan anggaran bagi pengelola informasi publik yang turun dari 75,95 menjadi 66,00 dan kemanfaatan informasi bagi publik yang turun dari 80,60 menjadi 76,46.
Data tersebut menunjukkan bahwa keterbukaan informasi tidak cukup diukur dari keberadaan badan publik yang menyediakan informasi. Aspek akses masyarakat, kualitas informasi, partisipasi publik, hingga manfaat informasi juga menjadi bagian dari ekosistem keterbukaan informasi.
Pada 2025, misalnya, Komisi Informasi Jawa Tengah melaksanakan uji publik terhadap 102 badan publik. Dalam rangkaian Monev Keterbukaan Informasi Publik tersebut, penilaian mencakup kompetensi PPID, presentasi layanan informasi publik, serta pendalaman oleh panelis dari unsur akademisi, pegiat transparansi, dan media massa.
Pada akhir rangkaian Monev 2025, sebanyak 82 badan publik memperoleh predikat Informatif dengan skor 90–100, sedangkan 34 badan publik berada pada kategori Menuju Informatif dengan skor 80–89,99.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa pekerjaan Komisi Informasi tidak berhenti pada penyelesaian sengketa informasi. Lembaga ini juga berhubungan dengan kualitas tata kelola informasi badan publik dan bagaimana masyarakat dapat menggunakan haknya untuk memperoleh informasi.
Karena itu, bagi Tugiman, pengalaman daerah lain seperti Yogyakarta dapat menjadi bahan pembanding untuk menyempurnakan proses seleksi di Jawa Tengah, khususnya dalam menggali rekam jejak dan karakter calon.
Komisi A DPRD Jawa Tengah sebelumnya juga mendapat penjelasan bahwa proses seleksi calon anggota Komisi Informasi Jateng dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari evaluasi administrasi, tes tertulis, psikotes, wawancara, hingga uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test di DPRD.
Pada saat kunjungan ke Yogyakarta, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jateng Mukafi Fadli menekankan bahwa Komisi Informasi memiliki peran penting sehingga proses perekrutannya harus akuntabel, partisipatif, dan terbuka.
Dalam konteks itu, masukan Tugiman mengenai local wisdom dapat dibaca sebagai upaya memperkaya parameter dalam proses seleksi, bukan menggantikan prinsip seleksi yang sudah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi Jawa Tengah, tantangannya adalah memastikan proses tersebut mampu menghasilkan anggota Komisi Informasi yang memahami karakter masyarakat Jawa Tengah, memiliki rekam jejak yang dapat dipertanggungjawabkan, memahami prinsip keterbukaan informasi, sekaligus mampu menjaga independensi lembaga.
Apalagi, Komisi Informasi Jateng akan menghadapi persoalan keterbukaan informasi yang semakin kompleks. Perkembangan teknologi, meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap informasi pemerintah, serta tuntutan terhadap transparansi badan publik membuat kapasitas anggota Komisi Informasi menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kualitas layanan informasi publik.
Bagi Tugiman, pengalaman Yogyakarta memberikan satu bahan pembelajaran yang menurutnya layak dipertimbangkan dalam proses seleksi di Jawa Tengah: calon anggota Komisi Informasi tidak hanya dilihat dari pemenuhan persyaratan formal, tetapi juga dari rekam jejak, komitmen budaya, dan komitmen terhadap NKRI.
Proses seleksi yang kini telah menyisakan 35 peserta akan menjadi tahap penting untuk melihat bagaimana berbagai parameter tersebut diterapkan sebelum DPRD Jawa Tengah menjalankan tahapan berikutnya.