Sukoharjo — Ketidaksesuaian data kependudukan dalam penentuan status kesejahteraan masyarakat hingga keterbatasan regulasi anggaran di tingkat kelurahan masih menjadi persoalan krusial yang mengemuka di masyarakat. Kondisi tersebut dinilai menghambat efektivitas program pengentasan kemiskinan dan pemerataan pembangunan di daerah.
Persoalan multidimensi tersebut menjadi sorotan utama dalam agenda reses serap aspirasi yang digelar oleh anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Fraksi PKS, Martono, bersama masyarakat di daerah pemilihannya, pertengahan Oktober 2026.
Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan keluhan mendasar terkait mekanisme pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial. Banyak warga yang secara kondisi ekonomi tergolong rentan, namun justru masuk dalam tingkatan desil tinggi sehingga tidak berhak menerima bantuan sosial. Selain itu, masyarakat menyuarakan usulan pembangunan infrastruktur jalan desa, kepastian tata cara pengajuan bantuan hibah untuk sarana ibadah seperti masjid, hingga dorongan penguatan kapasitas dan legalitas bagi kelompok ternak lokal.
Tak kalah krusial, warga dan perangkat lokal turut mengusulkan adanya perubahan regulasi agar pemerintah kelurahan dapat mengakses alokasi Bantuan Keuangan (Bankeu) dari pemerintah provinsi, sejalan dengan fasilitas anggaran yang selama ini diterima oleh pemerintah desa.
Menanggapi keluhan terkait ketidaksesuaian penetapan status desil pada Data Peringatan Kemiskinan Ekstrem maupun Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Martono menegaskan bahwa akurasi data merupakan fondasi utama penyaluran program bantuan sosial agar tidak salah sasaran.
“Aspirasi warga terkait ketidaksesuaian status desil ini adalah persoalan nyata di lapangan. Sebagai anggota Komisi B DPRD Jawa Tengah dari Fraksi PKS yang membidangi perekonomian dan kesejahteraan rakyat, kami menekankan pentingnya respons cepat pemerintah daerah dalam melakukan re-verifikasi data melalui mekanisme Musyawarah Desa atau Musyawarah Kelurahan. Bantuan pemerintah harus menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan, bukan terjebak dalam kekakuan data administratif yang tidak sesuai realita,” ujar Martono.
Terkait usulan perubahan regulasi bantuan keuangan, Martono memandang perlu adanya penyesuaian aturan agar kelurahan mendapatkan perlakuan yang setara dalam pembangunan infrastruktur dasar. Menurutnya, skema Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah selama ini lebih dominan menyasar pemerintah desa melalui transfer ke APBD Desa, sementara kelurahan yang berada di bawah struktur kecamatan menghadapi keterbatasan ruang anggaran APBD kabupaten/kota. Komisi B berkomitmen mendorong kajian regulasi bersama pemerintah provinsi agar sarana fisik seperti jalan kelurahan, tempat ibadah, serta fasilitas umum lainnya dapat terintervensi anggaran provinsi secara legal dan akuntabel.
Di sektor perekonomian warga, Martono memberikan perhatian khusus pada pengembangan kelompok ternak sebagai pilar kemandirian ekonomi pedesaan dan penopang ketahanan pangan daerah. Ia mendorong kelompok peternak untuk segera melengkapi kelembagaan hukum dan terdaftar di dinas terkait agar dapat memperoleh program pendampingan, bantuan bibit, serta fasilitas pakan dari pemerintah provinsi.
Sementara itu, untuk pengajuan hibah tempat ibadah seperti masjid, Martono memaparkan bahwa pemerintah provinsi menetapkan persyaratan administratif baku yang harus dipenuhi. Syarat tersebut mencakup keberadaan kepengurusan yang sah, surat keterangan terdaftar atau rekomendasi dari Kementerian Agama, kepemilikan tanah yang jelas (ikrar wakaf/sertifikat), serta usulan proposal yang masuk melalui sistem perencanaan anggaran daerah (e-planning) sebelum masa penyusunan APBD berjalan.
Melalui penyerapan aspirasi ini, Fraksi PKS DPRD Jawa Tengah berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan anggaran agar berpihak pada keadilan sosial, perbaikan infrastruktur pemukiman, penguatan ekonomi peternak, serta kemudahan akses bantuan keagamaan bagi masyarakat Jawa Tengah.