Semarang — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah resmi merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Di tengah dinamika perekonomian daerah tahun 2026, Komisi C DPRD Jateng memastikan bahwa revisi regulasi ini sama sekali tidak menambah jenis pajak baru maupun menaikkan tarif Pajak Daerah.
Anggota Komisi C DPRD Jawa Tengah, Muhammad Afif, menjelaskan bahwa fokus utama dari perubahan Perda ini adalah optimalisasi retribusi daerah serta penyesuaian nomenklatur pengelola menyusul pemberlakuan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru berdasarkan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2025. Langkah ini dinilai sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum operasional sekaligus mencegah potensi temuan dalam pemeriksaan audit.
“Kami di Komisi C memastikan bahwa revisi Perda PDRD ini tidak membebani masyarakat, terbukti tidak ada kenaikan tarif maupun penambahan jenis pajak baru untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan pajak daerah lainnya. Fokus utama kami adalah menghadirkan kepastian hukum, menyesuaikan struktur OPD yang baru, serta memastikan pelayanan publik—khususnya pada fasilitas kesehatan BLUD RSUD—semakin akuntabel dan transparan,” ujar Muhammad Afif saat memberikan keterangan, Senin (26/10/2026).
Lebih lanjut, Afif memaparkan bahwa seluruh jenis pajak provinsi seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok, dan Opsen MBLB tetap mengacu pada ketentuan tarif lama. Penyesuaian tarif dalam aturan ini difokuskan secara selektif pada retribusi daerah, seperti penyesuaian tarif pelayanan kesehatan di BLUD RSUD, tarif laboratorium teknis, serta penyesuaian tarif pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) guna meningkatkan cost recovery.
Melalui pengesahan peraturan ini, regulasi turunan sebelumnya seperti Pergub Nomor 34 Tahun 2024 dan Pergub Nomor 35 Tahun 2024 juga telah dicabut dan dikonsolidasikan secara utuh ke dalam satu Perda guna menghindari dualisme hukum di lapangan.
Tarif Pelayanan Kesehatan Perlu Dikelola secara Akuntabel
Salah satu substansi yang menjadi perhatian dalam perubahan regulasi tersebut adalah penyesuaian ketentuan tarif pelayanan kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit daerah.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah atas Pelayanan yang Diselenggarakan oleh BLUD Rumah Sakit Daerah. Sementara itu, Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2024 mengatur penyesuaian tarif retribusi daerah lainnya.
Dalam laporan Komisi C, ketentuan terkait tersebut menjadi bagian dari upaya konsolidasi regulasi agar pengaturan tarif terhimpun secara lebih utuh dalam Perda dan tidak menimbulkan dualisme hukum.
Penataan aturan tersebut perlu diikuti dengan pengelolaan pelayanan kesehatan yang transparan, termasuk penyampaian informasi tarif kepada pasien, kejelasan komponen biaya, serta mekanisme pembayaran yang dapat ditelusuri.
Menurut Afif, akuntabilitas pelayanan rumah sakit tidak cukup hanya dilihat dari tertib administrasi dan pencatatan penerimaan. Masyarakat juga perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai biaya layanan yang menjadi tanggungannya.
“Rumah sakit daerah memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kejelasan tarif harus berjalan bersama dengan keterbukaan informasi dan peningkatan mutu pelayanan. Penataan regulasi jangan hanya dipahami sebagai urusan administrasi, tetapi juga harus mendorong tata kelola layanan yang lebih akuntabel,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa penyesuaian tarif retribusi perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Perubahan ketentuan administrasi tidak boleh menimbulkan ketidakpastian bagi pengguna layanan maupun membuka peluang penarikan biaya yang tidak sesuai aturan.
Digitalisasi Pembayaran untuk Memperkuat Transparansi
Selain pembenahan regulasi, Komisi C DPRD Jawa Tengah mendorong transformasi digital dalam pengelolaan pendapatan daerah. Rekomendasi tersebut mencakup penggunaan sistem e-Pajak dan e-Retribusi, pembayaran melalui QRIS dan Virtual Account, serta integrasi sistem informasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Digitalisasi diharapkan mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran sekaligus memperkuat pengawasan terhadap penerimaan daerah. Melalui pencatatan elektronik, transaksi dapat ditelusuri dan proses rekonsiliasi penerimaan diharapkan menjadi lebih tertib.
Afif berpandangan, sistem pembayaran yang mudah diakses dan transparan dapat menjadi bagian dari perbaikan hubungan antara pemerintah sebagai penyedia layanan dan masyarakat sebagai pengguna layanan.
“Pembayaran digital perlu terus didorong agar masyarakat mendapatkan kemudahan, bukti transaksi yang jelas, dan kepastian mengenai pembayaran yang dilakukan. Di sisi pemerintah, sistem yang terintegrasi juga penting untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan akurasi pencatatan, serta meminimalkan risiko penyimpangan,” kata Afif.
Meski demikian, penerapan sistem digital perlu disertai pengawasan dan penyediaan alternatif layanan bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan pembayaran elektronik. Dengan demikian, modernisasi pelayanan tidak menjadi hambatan bagi warga yang memiliki keterbatasan akses teknologi.