Semarang — Anggota Komisi B DPRD Jawa Tengah Martono mendorong penanganan lahan kritis dilakukan secara berkelanjutan dan tidak berhenti pada kegiatan penanaman pohon. Menurut dia, rehabilitasi harus diarahkan untuk mengembalikan fungsi lahan sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat yang tinggal dan bekerja di sekitar kawasan tersebut.
Persoalan itu dinilai penting karena kondisi lahan berkaitan langsung dengan pertanian, ketersediaan air, serta kemampuan masyarakat menjaga sumber penghidupan. Lahan yang kehilangan fungsi sebagai daerah resapan dan pengatur tata air dapat meningkatkan risiko erosi, longsor, kekeringan, maupun gangguan terhadap produktivitas pertanian.
“Rehabilitasi lahan jangan hanya dihitung dari berapa pohon yang ditanam. Yang lebih penting adalah apakah tanaman itu tumbuh, lahannya kembali berfungsi, air tetap tersedia, dan masyarakat di sekitarnya mendapatkan manfaat,” kata Martono.
Data Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menunjukkan luas lahan kritis di Jawa Tengah dalam tiga tahun terakhir berkurang sekitar 75 ribu hektare. Berdasarkan data yang disampaikan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah, luas lahan kritis yang sebelumnya sekitar 392 ribu hektare pada periode 2022-2024 berkurang menjadi 317.629 hektare. DPRD Jateng menilai penurunan tersebut perlu dilanjutkan dengan rehabilitasi dan pencegahan agar lahan yang sudah membaik tidak kembali mengalami kerusakan.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Tengah juga menunjukkan persoalan lahan kritis masih cukup besar. Pada 2025, luas lahan kritis di kawasan hutan tercatat sekitar 59.441 hektare jika kategori sangat kritis dan kritis digabungkan. Selain itu, terdapat lebih dari 315 ribu hektare yang masuk kategori agak kritis. BPS mencatat total luas kawasan hutan yang diklasifikasikan dalam lima tingkat kondisi tersebut mencapai sekitar 651.521 hektare.
Martono mengatakan data tersebut menunjukkan bahwa pekerjaan rehabilitasi masih membutuhkan waktu dan pengawasan. Penanganan tidak cukup dilakukan dengan program tahunan yang terpisah, tetapi perlu kesinambungan mulai dari pemetaan lokasi, pemilihan jenis tanaman, perawatan, sampai pemantauan hasil rehabilitasi.
“Jangan sampai lahan sudah direhabilitasi, tetapi beberapa tahun kemudian kembali rusak karena tidak ada perawatan atau pola pemanfaatannya tidak berubah. Pemerintah perlu memastikan ada pemantauan setelah program selesai,” ujarnya.
Menurut Martono, pendekatan tersebut juga perlu memperhatikan kondisi masyarakat sekitar. Pada lahan yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif, rehabilitasi dapat dikaitkan dengan pengembangan tanaman yang sesuai dengan kondisi wilayah tanpa menghilangkan fungsi konservasi lahan.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya ditempatkan sebagai penerima program, tetapi juga memiliki alasan ekonomi untuk ikut menjaga lahan yang telah dipulihkan.
“Kalau masyarakat dilibatkan sejak awal, mereka harus tahu manfaatnya dan punya kepentingan untuk menjaga. Misalnya melalui tanaman yang sesuai dengan kondisi lahan dan bisa memberikan hasil, tetapi tetap memperhatikan fungsi lingkungan,” kata Martono.
Komisi B DPRD Jateng sendiri menjadi pengusul Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Rehabilitasi Lahan Kritis dan Reklamasi Hutan Daerah. DPRD Jateng telah menyetujui raperda tersebut menjadi prakarsa DPRD melalui Keputusan DPRD Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 26 Mei 2026.
Dalam pembahasan sebelumnya, DPRD Jateng menyebut raperda tersebut diperlukan untuk memperkuat tata kelola, menyinkronkan data, serta memperjelas peran pemerintah dan pihak lain dalam rehabilitasi lahan kritis dan pengelolaan hutan daerah.
Martono menilai regulasi tersebut perlu memastikan program rehabilitasi memiliki ukuran keberhasilan yang jelas. Pemerintah tidak cukup melaporkan luas lahan yang telah ditangani, tetapi juga perlu melihat tingkat keberhasilan tanaman, kondisi tanah dan air setelah rehabilitasi, serta manfaat bagi masyarakat.
“Ukuran keberhasilannya harus jelas. Jangan hanya selesai tanam lalu dianggap selesai. Harus dilihat perkembangannya dan apakah fungsi lahannya benar-benar pulih,” katanya.
Ia juga menilai koordinasi antarlembaga perlu diperkuat karena persoalan lahan kritis tidak hanya berkaitan dengan kehutanan. Ada aspek pertanian, perkebunan, tata ruang, sumber daya air, hingga pemberdayaan masyarakat yang saling berkaitan.
Sebagai anggota Komisi B yang membidangi antara lain pertanian, perkebunan, kehutanan, serta ketahanan pangan, Martono mengatakan pemulihan lahan perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan ekonomi masyarakat.
“Kalau lahan rusak, dampaknya bukan hanya soal lingkungan. Petani bisa kesulitan mendapatkan air, produksi bisa terganggu, dan masyarakat menghadapi risiko yang lebih besar ketika terjadi hujan deras atau musim kering. Karena itu, rehabilitasi lahan juga harus dilihat sebagai bagian dari menjaga ekonomi masyarakat,” ujar Martono.
Ia berharap upaya penanganan lahan kritis di Jawa Tengah dilakukan secara konsisten, berbasis data, dan melibatkan masyarakat sejak perencanaan hingga pemeliharaan. Dengan pendekatan tersebut, lahan yang telah dipulihkan diharapkan tidak kembali masuk dalam kategori kritis dan dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat.