Semarang — Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah, H. Sururul Fuad, Lc, M.E.I., mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng untuk mengusut tuntas dan menjatuhkan sanksi keras terhadap oknum sekolah yang melakukan praktik pengondisian atau jual beli seragam.
Pernyataan tegas ini merespons temuan Ombudsman Jawa Tengah yang menerima sedikitnya 10 aduan terkait dugaan pengondisian pembelian seragam di sejumlah SMA/SMK negeri pada tahun ajaran baru ini. Kepala Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida menjelaskan bahwa dari 10 kasus tersebut, beberapa diantaranya sudah terselesaikan, dihentikan dan sebagian lain masih dalam proses pemeriksaan internal.
Sururul Fuad menegaskan, Komisi E DPRD Jateng yang membidangi bidang pendidikan dan kesejahteraan rakyat tidak akan menolerir segala bentuk pungutan liar (pungli) terselubung yang membebani orang tua murid.
“Penjualan seragam baik itu yang langsung atau dengan mengondisikan dan mengarahkan untuk membeli di tempat tertentu itu jelas tidak diperbolehkan. Segala bentuk pengondisian untuk penarikan, pungutan itu harus ditindak, karena aturannya sudah jelas. Kami di Komisi E meminta Disdikbud Jawa Tengah transparan mengusut dan memberi sanksi yang tegas. Sekolah negeri dibiayai oleh uang rakyat melalui APBD dan APBN, sehingga aksesnya harus bersih dari komersialisasi,” ujar Sururul Fuad saat diwawancara pada Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, aturan pelarangan penjualan seragam oleh pihak sekolah maupun komite sekolah sudah diatur secara rigid dalam regulasi nasional. Ia meminta pemerintah daerah bersikap progresif dengan mengumumkan secara transparan sekolah-sekolah yang terbukti melanggar beserta sanksi administratif yang diberikan kepada kepala sekolah.
Selain menyoroti fungsi pengawasan dari bangku komisi, Sururul Fuad yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Tengah menyatakan bahwa pihaknya menaruh perhatian serius terhadap beban finansial yang menjepit masyarakat pasca-proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Sebagai Ketua Fraksi PKS Jawa Tengah, Kami berkomitmen untuk berdiri bersama para orang tua murid, khususnya dari kalangan menengah ke bawah. Di tengah situasi ekonomi yang menantang, pemaksaan atau pengondisian pembelian paket seragam dengan harga di atas kewajaran adalah bentuk ketidakadilan yang harus ditindak tegas” kata Sururul Fuad.
Ia menambahkan, Fraksi PKS Jateng telah menginstruksikan seluruh jaringan legislator PKS di tingkat kabupaten dan kota untuk memperketat pengawasan dan membuka ruang aduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan.
“Pendidikan yang berkeadilan dan murah adalah hak mutlak warga Jawa Tengah. Kami di Fraksi PKS akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas” tegasnya.
Sikap kritis Sururul Fuad ini sejalan dengan komitmen yang ditunjukkan oleh jajaran eksekutif. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan tidak akan tinggal diam dalam menyikapi laporan masyarakat tersebut.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Mimoen menyatakan siap menindaklanjuti temuan dari Ombudsman ini dan membawa kasus pungutan seragam ke ranah hukum apabila dalam proses investigasi internal ditemukan indikasi kuat adanya unsur tindak pidana korupsi, pemerasan, atau pungli yang terstruktur.
Saat ini, pihak Pemprov bersama tim pengawas internal tengah melakukan klasifikasi dan verifikasi mendalam terhadap 10 sekolah negeri yang dilaporkan guna menentukan langkah hukum dan sanksi disiplin kedinasan selanjutnya.