Semarang — Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Afif menyoroti belum optimalnya kontribusi pendapatan daerah yang bersumber dari pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi. Pengelolaan aset oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dinilai masih konvensional dan kurang inovatif, sehingga banyak potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang menguap akibat tata kelola yang kurang profesional.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sedikitnya 43 titik aset strategis siap dikerjasamakan dengan total nilai perolehan mencapai Rp 25,07 miliar, dengan proyeksi nilai sewa potensial mencapai Rp 2,63 miliar. Aset-aset ini tersebar di berbagai lini sektor di bawah naungan OPD strategis, seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) , Dinas Pertanian dan Peternakan , Dinas Perhubungan , serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan pemanfaatan properti dan lahan daerah tersebut jauh dari kata maksimal. Beberapa aset daerah dilaporkan mangkrak dan tidak produktif, bahkan ada yang mengalami penurunan kualitas fungsi lingkungan seperti lahan milik Dinas Kelautan dan Perikanan di Kabupaten Kendal yang kini terdampak abrasi pantai.
Dalam Dialog Interaktif Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dalam Rapat Komisi C yang berlangsung pada Selasa (9/6/2026), Muhammad Afif, mengungkapkan bahwa dalih keterbatasan dana untuk renovasi atau pembangunan fasilitas baru tidak boleh terus-menerus dijadikan tameng oleh OPD. Menurut dia, akar masalahnya terletak pada minimnya inovasi dalam melihat peluang serta manajemen kepengurusan yang tidak profesional.
“Potensi riil pendapatan dari sektor aset ini sangat besar. Namun, sangat disayangkan di lapangan kita masih mendapati banyak aset yang kondisinya memprihatinkan, tidak terurus, atau bahkan mangkrak. Seharusnya keterbatasan tidak terus menerus menjadi kendala. Tapi bisa kemudian menjadi pendorong untuk berinovasi memaksimalkan potensi yang ada, juga menjadi evaluasi untuk membenahi manajemen yang kurang efektif dan tidak profesional” ujar Muhammad Afif.
Afif menambahkan, tata kelola aset yang modern menuntut kepala dinas untuk berani mengambil terobosan, termasuk membuka ruang kemitraan yang akuntabel dengan sektor swasta. Jika aset dibiarkan tanpa kejelasan pemanfaatan, nilai ekonomisnya dipastikan akan terus menyusut dan justru membebani daerah dari pengeluaran biaya perawatan yang sia-sia.
Demi mengurai hambatan tata kelola serta mendongkrak realisasi retribusi pemanfaatan aset, Muhammad Afif menawarkan langkah konkret yang bertumpu pada penguatan komunikasi eksekutif dan inventarisasi skala prioritas. Langkah pertama mewajibkan setiap kepala OPD atau kepala dinas pengelola aset untuk membangun komunikasi yang intensif dan berkala dengan Gubernur serta Sekretaris Daerah (Sekda). Melalui forum koordinasi tersebut, hambatan operasional di lapangan dapat dipetakan secara tajam, sekaligus menjadi ruang untuk mendiskusikan skema pengembangan komersial yang paling menguntungkan bagi kas daerah.
“Persoalan utamanya sebenarnya bukan semata-mata ketiadaan anggaran, melainkan kemauan untuk berkoordinasi dan memetakan potensi secara cermat. Oleh karena itu, kami mendesak para kepala OPD untuk segera membangun komunikasi yang aktif dan intensif dengan Gubernur serta Sekda. Hambatan regulasi atau operasional di lapangan harus dibuka secara transparan agar kita bisa merumuskan skema pengembangan komersial yang paling menguntungkan bagi kas daerah,” ujar Muhammad Afif.
Bersamaan dengan itu, langkah berikutnya menitikberatkan pada urgensi bagi OPD untuk segera melakukan pendataan ulang secara menyeluruh terhadap status, luas, dan kondisi fisik seluruh aset di bawah pengawasan mereka. Dari basis data hasil inventarisasi tersebut, dinas terkait diharapkan lebih jeli menyaring dan memilih aset-aset yang memiliki nilai ekonomi tertinggi untuk dimasukkan ke dalam klaster prioritas. Sebagai contoh, aset skala besar seperti lahan seluas 52.769 meter persegi di Desa Ledok, Salatiga, atau kawasan seluas 20.070 meter persegi di Muktiharjo Lor, Semarang, perlu mendapatkan perhatian utama. Dengan pemetaan yang matang, aset-aset potensial ini dapat diprioritaskan dalam pengajuan anggaran pemeliharaan maupun dalam penyusunan skema kerja sama investasi jangka panjang dengan pihak ketiga.
“Kita memerlukan basis data yang valid mengenai status hukum, luas, hingga kondisi fisik terkini dari aset-aset tersebut. Dari hasil inventarisasi itu, pihak dinas harus jeli menyaring dan memilih mana aset yang memiliki nilai ekonomi tertinggi untuk diprioritaskan—baik dalam hal pengajuan anggaran pemeliharaan maupun dalam penyusunan skema kerja sama investasi dengan pihak ketiga. Tanpa validitas data dan penentuan skala prioritas yang jelas, target penggenjotan retribusi daerah ini tidak akan terukur dengan baik.” tegas Afif.