Semarang – Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Jawa Tengah, Ida Nurul Farida, menegaskan pentingnya sinkronisasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) 2027 dalam rapat koordinasi bersama Bappeda Jateng, Senin (6/4/2026). Hal tersebut krusial untuk memastikan aspirasi reses terakomodasi secara tepat dan tak sekadar menjadi catatan dalam perencanaan daerah.
Saat ditemui usai rapat, Ida Nurul Farida menegaskan komitmen fraksi PKS dalam mengawal suara masyarakat.
“Kita sebagai wakil rakyat berupaya bagaimana menyerap aspirasi sebaik-baiknya. Terutama terkait usulan, kami terus berupaya menampung dan mengomunikasikan agar aspirasi masyarakat ini bisa masuk ke ‘rumah-rumah’ atau pos program yang pas di pemerintahan,” ujar Ida dalam rapat tersebut.
Lebih lanjut, Ida menggaris bawahi bahwa pokir anggota dprd fraksi PKS akan diselaraskan dengan tema besar pembangunan daerah yang diusung oleh pemerintah provinsi, yakni “Mengembangkan Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Syariah Sebagai Tulang Punggung Pertumbuhan Ekonomi”. Hal tersebut menjadi penting sebab Fraksi PKS berkomitmen untuk terus memperjuangkan kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah.
“Kami saat ini tengah fokus pada desa wisata dan ekonomi syariah. Oleh karena itu, berbagai usulan pokok pikiran yang ada kami fokuskan pada penguatan dua hal tersebut,” tegasnya.
Untuk merealisasikan target tersebut, Ida merinci bahwa intervensi pembangunan dapat meliputi dua aspek yang saling akan saling melengkapi.
“Dari aspek fisik, program dapat mencakup pembangunan infrastruktur yang mendukung operasional desa wisata. Sementara untuk aspek nonfisiknya, kami tekankan pada pendampingan dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mewujudkan desa wisata dan ekonomi syariah yang kuat. Bentuknya bisa bermacam-macam, mulai dari pelatihan, hingga dukungan krusial seperti pendampingan sertifikasi halal bagi para pelaku usaha,” papar Ida.
Dalam kesempatan yang sama, Bappeda Jawa Tengah mengingatkan bahwa seluruh usulan Pokir harus berlandaskan pada regulasi yang berlaku, di antaranya Permendagri No. 86 Tahun 2017 dan Perda Provinsi Jawa Tengah No. 6 Tahun 2017.
Secara teknis, pengusulan kini wajib dilakukan melalui dua kanal digital utama. Pertama, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI yang digunakan khusus untuk penginputan usulan Hibah Pokir. Kedua, aplikasi e-Rembugan yang diperuntukkan bagi usulan Bantuan Keuangan (Bankeu) kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
Digitalisasi ini merupakan tindak lanjut langsung dari program Monitoring Center for Prevention (MCP) yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menjamin transparansi serta akuntabilitas perencanaan anggaran daerah.
Berdasarkan data Bappeda per 26 Maret 2026, tercatat sebanyak 19 anggota DPRD Jawa Tengah telah mulai menginput 1.126 usulan melalui sistem tersebut, dengan estimasi nilai mencapai Rp 225,1 miliar.
Bappeda juga menetapkan batas waktu akhir (cut-off) penginputan usulan Pokir 2027 pada Selasa, 21 April 2026, pukul 23:59 WIB. Jadwal ini ditetapkan persis satu minggu sebelum pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD 2027 yang dijadwalkan bergulir pada 28 April 2026.
Melalui sinergi dalam rapat koordinasi ini, Fraksi PKS berkomitmen penuh untuk terus mengawal setiap tahapan perencanaan anggaran, mulai dari proses reviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di bulan Mei, hingga ditetapkannya Peraturan Gubernur tentang RKPD 2027 pada minggu keempat Juni 2026 mendatang.