Jakarta — Kualitas infrastruktur jalan di Provinsi Jawa Tengah terus didorong agar memiliki standar baku yang jelas dan terukur. Langkah ini dinilai sangat strategis untuk memastikan ketahanan infrastruktur jangka panjang, menekan angka kecelakaan lalu lintas, serta memperlancar roda perekonomian dan logistik antarwilayah.
Demi mewujudkan hal tersebut, Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah, Much. Muchlis Ariston, menegaskan perlunya percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Standarisasi Jalan Provinsi. Namun, tahapan legislasi ini saat ini masih menanti turunnya Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU).
Sebagai upaya mendorong percepatan tersebut, rombongan Komisi D DPRD Jateng bertolak ke Jakarta dan mendatangi Direktorat Jenderal Bina Marga Kemen PU pada Rabu (19/8/2026). Kunjungan kerja ini secara khusus bertujuan mendesak pihak kementerian agar segera menindaklanjuti draf Raperda yang telah diajukan oleh daerah. Dokumen Rekomtek dari Kemen PU adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum draf Raperda bisa diajukan untuk proses fasilitasi kepada Direktur Produk Hukum Daerah pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Muchlis Ariston menyoroti esensi regulasi ini bagi masa depan tata ruang Jawa Tengah. Menurutnya, tanpa adanya standar teknis jalan yang diikat dengan payung hukum, pemerintah daerah akan selalu kesulitan menentukan spesifikasi yang ideal, terutama dalam menghadapi tingginya tonase kendaraan niaga, kondisi cuaca ekstrem, dan sistem drainase yang kerap memicu kerusakan jalan berulang.
“Raperda Standarisasi Jalan ini sangat mendesak untuk segera disahkan, karena pada akhirnya ini menyangkut efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan keselamatan pengguna jalan,” ungkap Muchlis Ariston. “Kita membutuhkan kepastian hukum yang mengatur spesifikasi fisik infrastruktur kita secara rigid. Oleh karena itu, kami mendorong Kemen PU untuk segera menurunkan disposisi Rekomtek tersebut”.
Pertemuan di Jakarta tersebut dipimpin oleh Sekretaris Komisi D, Kholik Idris, dan turut didampingi oleh perwakilan eksekutif, yakni Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Jawa Tengah Indrarto Widyatmoko beserta Kepala Bidang Bina Marga Temmy Purboyono. Keterlibatan eksekutif ini menunjukkan keseriusan dan komitmen bersama dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menuntaskan regulasi jalan tersebut.
Di hadapan delegasi Jawa Tengah, Kasubdit KSDJ Bina Marga Kemen PU, Julia Agustine, merespons positif desakan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk segera mempercepat pemberian Rekomtek yang dibutuhkan.
Selain membedah soal Raperda, pertemuan ini juga dimanfaatkan untuk menindaklanjuti program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD) di wilayah Jawa Tengah. Program pembiayaan dari pusat ini menjadi penopang penting untuk memperbaiki ruas-ruas jalan daerah yang mengalami kerusakan parah namun tak tertangani oleh APBD.
Terkait program IJD, Julia mengungkapkan bahwa dari total 15 usulan perbaikan infrastruktur jalan yang diajukan oleh Provinsi Jawa Tengah, sebanyak lima usulan telah resmi disetujui. Kelima usulan tersebut akan segera diproses lebih lanjut agar perbaikannya bisa dieksekusi, sementara 10 usulan sisanya saat ini masih dalam tahap evaluasi di tingkat kementerian.
Merespons perkembangan tersebut, Muchlis Ariston menyambut baik lolosnya lima usulan perbaikan jalan, namun ia menekankan agar sisa usulan lainnya tetap mendapat atensi serius dari pusat. Posisi Jawa Tengah yang menjadi poros lalu lintas utama di Pulau Jawa menuntut sinergi dan dukungan infrastruktur yang kuat dari pemerintah pusat agar tidak terjadi hambatan ekonomi secara nasional.