Semarang – Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Jateng, Muhammad Afif LC, menjadi narasumber utama dalam kegiatan bertajuk “Membangun Ekosistem Ekonomi Syariah di Jateng” yang diselenggarakan Bank Jateng Syariah pada Kamis (12/3/2026). Dalam paparannya, Afif menekankan pentingnya penguatan ekonomi syariah sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Jawa Tengah.
Dalam materi yang disampaikan, Afif menjelaskan bahwa ekosistem ekonomi syariah merupakan suatu sistem yang saling terintegrasi antara berbagai sektor ekonomi berbasis syariah sehingga mampu mendukung pertumbuhan ekonomi halal secara menyeluruh. Ekosistem tersebut meliputi keuangan syariah, industri halal, pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF), penguatan UMKM halal, serta dukungan regulasi dan kelembagaan yang memadai. “Ketika seluruh komponen ini terhubung dan saling menguatkan, ekonomi syariah tidak hanya menjadi alternatif, tetapi arus utama yang membawa manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Afif.
Pada aspek keuangan syariah, ia menyoroti peran strategis bank syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, dan lembaga keuangan mikro syariah sebagai penyedia pembiayaan halal yang mendorong perkembangan usaha-usaha berbasis syariah. Menurutnya, Bank Jateng Syariah memiliki posisi penting sebagai mitra pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam memperluas akses pembiayaan yang sesuai prinsip syariah di Jawa Tengah.
Afif juga menegaskan bahwa industri halal—meliputi makanan dan minuman halal, busana muslim, kosmetik halal, pariwisata halal, hingga farmasi halal—menjadi penggerak utama ekonomi syariah yang perlu terus dikembangkan di daerah. Penguatan rantai nilai industri halal dinilai akan berdampak langsung pada peningkatan peluang usaha dan penyerapan tenaga kerja di tingkat lokal.
Dalam sesi pemaparan, Afif menggarisbawahi pentingnya optimalisasi instrumen ZISWAF sebagai pilar sosial ekonomi syariah untuk mengurangi kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, dan mendukung program pemberdayaan ekonomi umat, antara lain melalui wakaf produktif dan pembiayaan UMKM dari dana zakat. Ia menyebut UMKM sebagai tulang punggung ekonomi syariah yang berperan besar dalam pengembangan produk halal dan penguatan kemandirian ekonomi masyarakat.
Lebih lanjut, ia menekankan perlunya dukungan regulasi dan kelembagaan dari pemerintah dan otoritas terkait melalui penguatan regulasi, sertifikasi halal, pengawasan syariah, dan pengembangan sumber daya manusia. Lembaga seperti Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) disebut memiliki peran strategis dalam menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan ekosistem ekonomi syariah, termasuk di Jawa Tengah.
Menutup paparannya, Afif mengajak seluruh pemangku kepentingan—pemerintah daerah, lembaga keuangan, pelaku UMKM, lembaga pengelola ZISWAF, dan masyarakat—untuk bersinergi membangun ekosistem ekonomi syariah yang kuat di Jawa Tengah. “Jika sektor keuangan syariah, industri halal, ZISWAF, UMKM, dan regulasi berjalan beriringan, ekosistem ekonomi syariah di Jateng akan menjadi motor penggerak ekonomi halal yang kuat, berkeadilan, dan berkelanjutan,” tegasnya.