Brebes — Jalannya program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mulai diimplementasikan secara luas kini memicu dinamika baru di sektor ekonomi informal, khususnya bagi para pelaku usaha mikro di lingkungan sekolah. Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah sekaligus Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sururul Fuad, menerima keluh kesah dari puluhan pedagang keliling yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, Senin (22/6/2026).
Para pedagang keliling tersebut melaporkan adanya penurunan pendapatan harian secara signifikan sejak program pemenuhan gizi tersebut berjalan di tingkat sekolah dasar hingga menengah. Keberadaan intervensi pemenuhan makan siang gratis dari pemerintah dinilai mengubah pola konsumsi harian siswa secara drastis pada jam istirahat.
Dalam dialog yang berlangsung secara tertib tersebut, perwakilan pedagang menyampaikan bahwa kehadiran program tersebut secara langsung memotong rantai pasar mereka. Selama ini, jam istirahat sekolah menjadi momentum utama bagi pedagang keliling untuk memperoleh pendapatan bersih.
“Kami tidak bisa menaikkan harga jualan kami. Kami juga kehilangan sebagian besar pelanggan karena pada jam istirahat anak-anak tidak lagi jajan karena sudah mendapatkan makanan dari program tersebut,” ujar salah satu pedagang makanan keliling di Bantarkawung.
Penurunan volume penjualan ini berdampak langsung pada sirkulasi modal harian mereka. Para pedagang kini mempertanyakan bagaimana skema mitigasi ekonomi dari program MBG agar dampaknya tidak mengorbankan para pelaku usaha kecil yang telah menggantungkan hidupnya di sektor informal sekolah selama bertahun-tahun.
Menanggapi persoalan tersebut, Sururul Fuad menegaskan kapasitasnya sebagai bagian dari Komisi E yang membidangi kesejahteraan rakyat, termasuk pengawasan kebijakan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Ia menyatakan bahwa aspirasi dan beban ekonomi yang dihadapi masyarakat lapis bawah harus tetap disuarakan secara struktural ke tingkat yang lebih tinggi, sekalipun MBG merupakan program yang diinisiasi oleh pemerintah pusat.
“Sebagai wakil rakyat di parlemen Jawa Tengah, kami berkewajiban memastikan bahwa kebijakan makro tidak mengabaikan kelangsungan hidup pelaku ekonomi mikro. Persoalan perut anak-anak sekolah memang krusial, tetapi ruang hidup para pedagang kecil yang menghidupi keluarga mereka juga tidak boleh dikorbankan. Harus ada titik temu yang berkeadilan,” ujar Sururul Fuad.
Sebagai langkah taktis jangka pendek, Fuad mengusulkan perlunya integrasi manajemen yang melibatkan pengelola program MBG, pihak sekolah, pengelola kantin, dan para pedagang keliling. Sinergi ini dapat diwujudkan melalui pengaturan waktu istirahat, variasi menu, atau pelibatan pedagang lokal dalam rantai pasok penyediaan makanan gizi tersebut.
“Jika ada kerja sama yang baik antara pengelola MBG, kantin, dan pedagang—termasuk pengaturan waktu istirahat dan jam makan—maka hal itu bisa menjadi salah satu solusinya,” tambahnya.
Guna memperkuat daya tahan ekonomi para pedagang dalam jangka panjang, Sururul Fuad menawarkan skema pemberdayaan melalui pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUB). Melalui wadah kolektif ini, Komisi E DPRD Jateng siap memfasilitasi penyediaan bahan-bahan pokok yang dibutuhkan oleh anggota paguyuban agar biaya produksi mereka dapat ditekan.
“Melalui usaha yang dikelola bersama ini, para pedagang bisa mendapatkan harga bahan baku yang relatif lebih murah sehingga margin keuntungan mereka tetap terjaga di tengah situasi pasar yang berubah,” jelas Ketua Fraksi PKS tersebut.
Kendati demikian, Fuad mengingatkan bahwa keberhasilan program pemberdayaan ekonomi sangat bergantung pada komitmen internal komunitas. Tantangan awal yang kerap dihadapi oleh usaha kelompok adalah konsistensi operasional, di mana aktivitas ekonomi harus tetap berjalan secara berkelanjutan dan tidak berhenti ketika bantuan stimulus awal telah selesai. Selain itu, jenis usaha yang dipilih oleh paguyuban perlu dianalisis secara matang berdasarkan potensi pasar agar tidak terjadi tumpang tindih komoditas yang justru memicu persaingan tidak sehat di antara sesama anggota.
Prinsip tata kelola organisasi yang sehat dan akuntabel juga menjadi catatan krusial yang digarisbawahi oleh Sururul Fuad. Menurutnya, pengelolaan usaha bersama mensyaratkan adanya kejelasan pembagian peran pengurus demi menghindari tumpang tindih fungsi kerja. Hal ini harus diimbangi dengan transparansi pengelolaan keuangan yang ketat, sehingga seluruh pergerakan modal memiliki arah yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh anggota paguyuban.
Pertemuan reses dan dengar pendapat ini diakhiri dengan kesepakatan bahwa paguyuban pedagang akan segera menyusun cetak biru legalitas kelompok guna mengakses program fasilitasi pemberdayaan ekonomi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada tahun anggaran berjalan.