Brebes — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah, Sururul Fuad, menekankan pentingnya tertib administrasi dan penentuan skala prioritas dalam merealisasikan pembangunan di tingkat desa. Hal tersebut disampaikan Fuad saat melakukan kegiatan jaring aspirasi dalam rangka reses masa persidangan di Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes.
Selain bertugas di Komisi E DPRD Jawa Tengah yang membidangi kesejahteraan rakyat termasuk sektor pendidikan, Sururul Fuad juga merupakan Ketua Fraksi PKS DPRD Jawa Tengah. Dalam dialog tatap muka bersama warga Songgom tersebut, ia menerima berbagai masukan penunjang ruang publik, mulai dari pembenahan fasilitas pendidikan anak usia dini, penguatan kegiatan keagamaan, hingga pemeliharaan infrastruktur desa.
Salah satu poin utama yang mengemuka dalam dialog adalah kepastian realisasi pembangunan Taman Kanak-Kanak (TK) Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) Songgom, yang telah diajukan warga pada kunjungan reses sebelumnya. Menanggapi pertanyaan warga mengenai waktu pelaksanaan fisik, Fuad menjelaskan bahwa usulan tersebut kini telah masuk ke dalam tahapan perencanaan dokumen anggaran daerah. Diharapkan, alokasi tersebut dapat direalisasikan pada tahun anggaran berikutnya.
Di sektor sosial keagamaan, kelompok masyarakat setempat juga mengajukan permohonan dukungan untuk kegiatan kemasyarakatan berbasis komunitas, seperti jamiyahan. Terhadap aspirasi ini, Fuad menyatakan kesiapan institusinya untuk mengawal bantuan, dengan catatan penting berupa pemenuhan regulasi hibah dan bantuan sosial yang berlaku di pemerintahan provinsi.
“Kegiatan jamiyahan dapat dibantu, asalkan legalitas lembaga atau kelompoknya sudah terpenuhi secara hukum,” kata Sururul Fuad. Persyaratan administrasi ini dinilai krusial guna memastikan akuntabilitas penyaluran bantuan dan menghindari kendala hukum di kemudian hari.
Sementara itu, terkait usulan perbaikan infrastruktur fisik perdesaan, Fuad mengingatkan warga mengenai keterbatasan ruang fiskal daerah yang mengharuskan adanya pemetaan urgensi. Mekanisme pengajuan pun harus dilakukan secara struktural demi menjaga tata kelola pemerintahan yang baik. Perencanaan pembangunan fisik harus dirumuskan terlebih dahulu di tingkat komunitas, untuk selanjutnya menjadi pengajuan permohonan resmi dari pihak pemerintah desa melalui Kepala Desa.
Sebagai Ketua Fraksi PKS, Sururul Fuad menegaskan bahwa penyelarasan antara kebutuhan riil di tingkat desa dan kebijakan penganggaran di tingkat provinsi menjadi fokus pengawasan legislatif. Hal ini dilakukan agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Tengah dapat didistribusikan secara berkeadilan.
“Kami di Fraksi PKS dan Komisi E berkomitmen memastikan agar aspirasi yang sifatnya mendasar, seperti fasilitas pendidikan anak dan infrastruktur penunjang konektivitas desa, mendapatkan porsi yang proporsional dalam APBD. Namun, koordinasi formal dengan pemerintah desa setempat serta pemenuhan legalitas formal lembaga tetap menjadi syarat mutlak agar tata kelola anggaran kita tetap transparan, akuntabel, dan patuh pada hukum,” pungkasnya.