Kawal Pilkades Serentak 2026, Hafidz Alhaq Fatih Tekankan Pengawasan Politik Uang dan Kepatuhan Regulasi

Semarang — Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, Hafidz Alhaq Fatih, menyoroti tingginya potensi kerawanan menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dijadwalkan berlangsung pada paruh kedua tahun 2026. Ia secara khusus meminta seluruh jajaran pengawas, aparat keamanan, dan masyarakat untuk mewaspadai praktik politik uang (money politic) agar tidak mencemari pesta demokrasi tingkat desa di Jawa Tengah.

Sebagai bagian dari Komisi A yang membidangi pemerintahan, Hafidz menegaskan bahwa pengawasan ekstra harus dilakukan sejak tahapan pendaftaran hingga pemungutan suara.

“Praktik politik uang merusak esensi demokrasi dan kepemimpinan di tingkat desa. Kami meminta agar persoalan ini dipantau secara ketat dan diperhatikan sungguh-sungguh oleh panitia pengawas di daerah, supaya tidak menjadi tren buruk yang meluas di berbagai kabupaten di Jateng,” tegas politisi dari Fraksi PKS tersebut.

Kesiapan Pilkades Serentak 2026 saat ini tengah dipantau secara intensif oleh Komisi A DPRD Jateng. Beberapa wilayah yang telah dievaluasi kesiapannya antara lain Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Wonogiri. Di Wonogiri, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Djoko Purwidyatmo, mencatat sebanyak 50 desa yang tersebar di 18 kecamatan akan menggelar Pilkades secara serentak pada 7 Desember 2026 mendatang. Besarnya skala pelaksanaan ini menuntut mitigasi konflik yang matang.

Selain persoalan politik uang, Hafidz juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi terbaru demi menjaga kondusivitas wilayah. Pelaksanaan Pilkades tahun ini sebagian besar mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pilkades, serta penyesuaian masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Melalui beleid tersebut, masa jabatan kepala desa kini diubah menjadi 8 tahun dengan ketentuan maksimal menjabat selama dua periode.

Hafidz menekankan perlunya ketegasan panitia penyelenggara terkait status aparatur desa yang ikut berkontestasi.

“Regulasi sudah memandatkan bahwa perangkat desa yang mencalonkan diri wajib mengambil cuti saat proses pendaftaran, dan wajib mengundurkan diri sepenuhnya jika sudah ditetapkan sebagai calon resmi. Aturan ini harus dijalankan tanpa kompromi. Jika regulasi ditegakkan secara adil, pelaksanaan Pilkades akan tetap kondusif dan potensi konflik horizontal antar pendukung bisa diredam,” pungkas Hafidz.

DPRD Jawa Tengah melalui Komisi A berkomitmen untuk terus memonitor tahapan Pilkades Serentak 2026 guna memastikan pemerintah kabupaten dan aparat penegak hukum siap menjaga keamanan, ketertiban, dan netralitas penyelenggaraan di seluruh pelosok desa.

You might also like

Terdepan dalam memperjuangkan kepentingan rakyat untuk mewujudkan Jawa Tengah yang berkarakter, bermartabat, adil, dan sejahtera

Menu