Semarang — Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Jawa Tengah mencatatkan angka yang mengkhawatirkan pada musim kemarau tahun 2026. Sepanjang periode Januari hingga akhir Agustus 2026, tercatat rentetan insiden Karhutla telah terjadi sebanyak 232 kali.
Bencana ekologis ini telah menelan luasan lahan mencapai 520 hektare. Kerugian material yang ditimbulkan pun sangat masif, yakni menembus angka Rp 2,4 miliar. Secara rinci, kerugian akibat terbakarnya lahan milik masyarakat ditaksir mencapai Rp 1,66 miliar, sementara kerugian di kawasan hutan negara menyentuh angka Rp 737 juta.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah menyebut ada peningkatan kasus yang tajam hingga 700 persen dibanding tahun sebelumnya. Lonjakan ini utamanya dipicu oleh kombinasi kondisi cuaca ekstrem akibat fenomena El Nino yang membuat lahan menjadi sangat kering, serta tingginya tingkat kelalaian manusia (human error).
Sebagian besar insiden dipicu oleh aktivitas manusia, mulai dari kebiasaan membakar sisa tanaman tebu pasca-panen hingga pembakaran sampah yang dibiarkan dan merembet tak terkendali. Praktik pembakaran lahan ini lazim ditemukan merata di berbagai daerah, khususnya di wilayah Blora dan Klaten.
Merespons eskalasi kasus tersebut, Anggota Komisi D DPRD Jawa Tengah, Karsono, mendesak agar penanganan dan pencegahan Karhutla tidak bisa lagi sekadar bersifat reaktif. Sebagai anggota komisi yang membidangi urusan lingkungan hidup, pembangunan, dan infrastruktur, Karsono menyoroti perlunya pengawasan proaktif secara langsung di lapangan.
“Perlu pemetaan dan pengawasan ekstra terhadap lahan-lahan yang berpotensi terbakar. Selain itu perlu adanya kesiapan mitigasi kebakaran lahan yang disebabkan baik oleh bencana alam maupun human error,” tegas Karsono.
Menurutnya, pengawasan dari Pemprov Jateng dan instansi terkait harus ditingkatkan, bukan hanya di lahan-lahan pertanian milik warga, tetapi juga di kawasan hutan alam pegunungan yang memiliki kerentanan tinggi, seperti Gunung Lawu, Sindoro, Sumbing, dan Gunung Slamet.
Lebih jauh, Karsono menekankan bahwa anggaran daerah untuk infrastruktur kedaruratan harus dikawal dengan baik guna memastikan kesiapan alat pemadam dan sarana prasarana di pos-pos pantau rawan api. Ia juga mendorong agar sosialisasi terkait larangan membakar sisa panen digencarkan kepada masyarakat pedesaan. Langkah preventif ini harus dibarengi dengan ketegasan di lapangan guna memutus rantai kelalaian manusia yang terus memicu kerugian ekologis maupun ekonomis.