Karanganyar — Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah mendorong percepatan digitalisasi dalam tata kelola keuangan desa guna memperkuat akuntabilitas dan transparansi. Penggunaan sistem non-tunai dinilai menjadi kunci utama untuk meminimalisasi potensi penyelewengan dana desa yang jumlahnya terus meningkat setiap tahun.
Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah, H. Tugiman B. Semita, S.P., saat hadir sebagai narasumber dalam Rapat Koordinasi Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa di Lor’in Solo Hotel, Karanganyar, Rabu (6/5/2026). Acara yang diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Provinsi Jawa Tengah ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan dari berbagai daerah.
Dalam paparannya, Tugiman menyoroti besarnya skala keuangan desa di Jawa Tengah yang mencapai sekitar 7.810 desa. Dengan alokasi Dana Desa tahun 2025 yang menyentuh angka Rp 7,9 triliun, pengawasan yang ketat dan sistematis menjadi sebuah keharusan agar pembangunan desa benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
“Sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD sangat krusial dalam mengorkestrasi pengelolaan keuangan desa. Kita tidak ingin dana yang besar ini terkendala oleh tata kelola yang manual dan rentan. Digitalisasi melalui Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan Cash Management System (CMS) adalah solusi mutakhir untuk modernisasi kontrol,” ujar Tugiman.
Menurut Tugiman, implementasi transaksi non-tunai memungkinkan pemerintah daerah melakukan pemantauan transaksi secara mendekati real-time. Hal ini penting untuk deteksi dini jika terdapat anomali atau ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran di tingkat desa.
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan tata kelola ini tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada kesiapan sumber daya manusia. Komisi A meminta agar Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota memberikan porsi anggaran yang memadai untuk pelatihan berkelanjutan bagi perangkat desa.
“Melalui regulasi yang jelas, pembinaan efektif, serta adopsi digitalisasi, kita dapat mewujudkan tata kelola yang transparan. Tujuan akhirnya adalah menyejahterakan masyarakat desa melalui pembangunan yang akuntabel,” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Rakor ini juga merumuskan beberapa rekomendasi kebijakan, di antaranya percepatan penandatanganan perjanjian kerja sama antara pemerintah kabupaten/kota dengan bank persepsi untuk implementasi CMS secara menyeluruh. Selain itu, integrasi sistem pengawasan melalui dashboard monitoring di tingkat provinsi menjadi prioritas untuk menyinkronkan data langsung dari Siskeudes di lapangan.
Rapat koordinasi yang berlangsung selama dua hari hingga Kamis (7/5/2026) ini diharapkan dapat menyatukan persepsi antara legislatif, eksekutif, dan perbankan dalam menjaga marwah pengelolaan dana desa di Jawa Tengah.